BP3MI Riau Bantu Pemulangan Puluhan Pekerja Migran

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja migran dengan memfasilitasi pemulangan 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami berbagai permasalahan di Malaysia. Langkah cepat dan responsif dari BP3MI Riau ini memberikan harapan dan kejelasan bagi para pekerja migran dan keluarga mereka.

Ke-46 PMI yang dipulangkan ini tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Kamis (27/2/2025). Mereka mengalami beragam masalah selama bekerja di Malaysia, termasuk permasalahan dokumen, kontrak kerja yang tidak sesuai, hingga kondisi kerja yang tidak layak. BP3MI Riau bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, serta instansi terkait di daerah asal para pekerja migran, untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman.

Setibanya di Riau, para PMI yang dipulangkan mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut dari BP3MI Riau. Hal ini meliputi pendataan, pemeriksaan kesehatan, pemberian konseling psikologis jika dibutuhkan, serta fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing. BP3MI Riau juga berupaya untuk membantu para pekerja migran dalam mendapatkan kembali hak-hak mereka yang mungkin dilanggar selama bekerja di luar negeri.

Kepala BP3MI Riau, Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam melindungi dan membela hak-hak pekerja migran asal Riau. Beliau mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu melalui jalur resmi dan melengkapi diri dengan dokumen yang sah agar terhindar dari berbagai permasalahan.

Langkah proaktif yang dilakukan BP3MI ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk keluarga pekerja migran dan organisasi buruh migran. Bantuan pemulangan ini memberikan kelegaan dan kepastian bagi para pekerja migran yang tengah mengalami kesulitan di negeri orang.

BP3MI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai prosedur kerja yang aman dan hak-hak mereka sebagai pekerja migran. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bekerja secara legal.