Sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia (PMI) tak lepas dari proses Legalisasi PMI sebagai yayasan kemanusiaan resmi. PMI didirikan pada 17 September 1945, hanya sebulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pendirian ini menjawab kebutuhan mendesak akan bantuan medis dan kemanusiaan bagi korban perang. Pengesahan legal menjadi fondasi kuat.
Awalnya, Legalisasi PMI di tingkat nasional diwujudkan melalui Keputusan Presiden RIS No. 25 tahun 1950, yang kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1950. Dasar hukum ini mengakui PMI sebagai satu-satunya perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan di Indonesia. Pengesahan resmi ini sangat krusial.
Peran sentral dari proses Legalisasi PMI ini memastikan bahwa kegiatan kemanusiaan PMI memiliki perlindungan hukum dan pengakuan internasional. Tanpa legalitas yang kuat, PMI tidak akan dapat menjalankan misinya secara efektif, terutama dalam operasi tanggap bencana dan pelayanan donor darah. Legalitas menjamin kemandirian organisasi.
Dari pusat, semangat legalitas dan operasional ini menyebar hingga ke Palang Merah Indonesia (PMI) Riau. PMI Riau, sebagai bagian integral dari perhimpunan nasional, memiliki landasan hukum yang sama. Mereka menerjemahkan legalitas ini menjadi pelayanan nyata yang menjangkau masyarakat di wilayahnya.
PMI Riau aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk disaster management, pelayanan kesehatan, dan donor darah. Mereka mengorganisir Yayasan Amal Bakti Persatuan Indonesia untuk menguatkan aspek sosial dan penggalangan dana. Upaya ini memastikan keberlanjutan misi kemanusiaan di tengah tantangan regional yang kompleks.
Upaya Legalisasi PMI yang diperjuangkan di masa lalu kini membuahkan hasil, ditunjukkan oleh jaringan kuat hingga ke tingkat daerah seperti PMI Riau. Kepastian hukum memungkinkan PMI Riau untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan mitra lainnya. Sinergi ini meningkatkan dampak positif pelayanan.
Melalui Yayasan Amal Bakti Persatuan Indonesia, PMI Riau secara transparan mengelola donasi dan sumber daya. Akuntabilitas ini penting sebagai konsekuensi dari Legalisasi PMI yang mensyaratkan organisasi kemanusiaan bekerja profesional. Publik percaya bahwa bantuan mereka tersalurkan dengan tepat sasaran.
Komitmen PMI Riau dalam menjalankan tugas kemanusiaan, berlandaskan prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, menginspirasi banyak relawan. Mereka adalah agen perubahan yang membawa harapan. PMI Riau membuktikan bahwa legalitas adalah jembatan menuju aksi kemanusiaan yang terorganisir dan berdampak.