Syarat dan Prosedur Donor Darah di PMI: Panduan Lengkap Sebelum Beraksi Sosial

Donor darah merupakan aksi kemanusiaan yang sangat dihargai, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Palang Merah Indonesia (PMI) menerapkan Syarat dan Prosedur yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pendonor maupun penerima darah. Memahami Syarat dan Prosedur ini secara lengkap adalah langkah pertama dan terpenting sebelum memutuskan untuk beraksi sosial. Kepatuhan terhadap standar ini menjamin bahwa darah yang didonasikan adalah darah yang aman, bermutu, dan siap digunakan untuk menyelamatkan nyawa.

Syarat dan Prosedur awal yang harus dipenuhi oleh calon pendonor adalah kriteria kesehatan dasar. Calon pendonor harus berusia antara 17 hingga 65 tahun (atau 17 tahun dengan izin tertulis orang tua), memiliki berat badan minimal 45 kilogram, dan berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Tekanan darah harus dalam batas normal, yaitu antara 90/60 mmHg hingga 140/90 mmHg. Selain itu, pendonor tidak boleh sedang hamil, menyusui, atau memiliki riwayat penyakit menular yang dapat ditularkan melalui transfusi darah. Semua kriteria ini wajib dipenuhi dan diperiksa pada tahapan screening.

Setelah memenuhi syarat umum, pendonor akan melalui Syarat dan Prosedur inti di Unit Donor Darah (UDD) PMI, yang terdiri dari tiga tahap utama:

  1. Registrasi dan Pengisian Formulir: Pendonor wajib mengisi formulir pendaftaran dan kuesioner kesehatan yang jujur dan detail.
  2. Screening Kesehatan: Tahap ini dipimpin oleh Dokter Pemeriksa PMI. Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran suhu tubuh, tekanan darah, dan yang paling krusial, tes kadar hemoglobin (Hb). Kadar Hb yang ideal adalah minimal 12,5 g/dL. Jika kadar Hb terlalu rendah, donasi akan ditunda untuk menghindari risiko anemia pada pendonor.
  3. Proses Donasi: Jika lolos screening, pendonor akan diarahkan ke tempat tidur donor. Proses pengambilan darah berlangsung cepat, sekitar 8 hingga 12 menit, dan volume darah yang diambil adalah 450 ml (satu kantong). Pengambilan darah harus dilakukan oleh Petugas Medis PMI yang bersertifikat untuk memastikan teknik pengambilan steril dan minimal rasa sakit.

Pasca donasi, Syarat dan Prosedur tidak berakhir. Pendonor diwajibkan beristirahat minimal 10 hingga 15 menit dan mengonsumsi makanan ringan yang disediakan PMI untuk memulihkan energi dan cairan tubuh. Pendonor dilarang melakukan aktivitas fisik berat, termasuk mengangkat beban berat atau mengemudi jarak jauh, selama beberapa jam. Selain itu, darah yang baru didonasikan akan melalui proses uji saring laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular, yang hasilnya akan diarsipkan oleh PMI, sebuah proses penting yang harus selesai dalam waktu 24 jam sejak donasi diterima.